KATA PENGANTAR
Puji
syukur . Penyusun ucapkan kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan
kurnia-Nyalah makalah yang berjudul Defenisi
dan Pengertian AMDAL ini dapat penyusun selesaikan. Tak lupa juga selawat
beriring salam penyusun sampaikan pada Nabi Muhammad SAW yang telah
mengantarkan umatnya dari alam kebodohan ke alam ilmu pengetahuan seperti saat
ini.
Dalam
menyelesaikan makalah ini penyusun dibimbing oleh Ibuk Tien Triani, Dosen
Fakultas Tenik Universitas Islam Riau Pekanbaru. Untuk itu, penyusun
mengucapkan terima kasih atas bantuan dan bimbingan yang telah diberikan.
Semoga amal baik yang diberikan mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT.
Penyusun
menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penyusun
sangat mengharapkan kritik dan saran dari Ibuk Tien Triani Dosen Fakultas
Teknik Universitas Islam Riau. Atas perhatian dari pembaca penyusun ucapkan
terima kasih.
Pekanbaru, 17 Oktober 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ……………………………………………………………………… i
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………………... ii
BAB I ………………………………………………………………………………………... 1
1.1.
Latar Belangkang ………………………………………………………………………. 1
1.2.
Rumusan Masalah ……………………………………………………………………… 2
1.3.
Tujuan ………………………………………………………………………………….. 2
BAB II
……………………………………………………………………………………… 3
2.1. Pengertian AMDAL dan definisi
……………………………………………………… 3
2.2. Perkembangan AMDAL Dalam
Pembangunan ………………………………………. 10
2.3. Peranan dan Kegunaan AMDAL
……………………………………………………... 12
2.4. Dasar Hukum AMDAL
……………………………………………………………….. 15
2.5. Proses dan Dasar Dasar AMDAL
…………………………………………………….. 17
BAB III ……………………………………………………………………………………. 22
3.1. Kesimpulan
…………………………………………………………………………… 22
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………………. 23
BAB I
1.1.
Latar
Belakang
Lingkungan
hidup merupakan suatu kesatuan di mana di dalamnya terdapat berbagai macam
kehidupan yang saling ketergantungan. Lingkungan hidup juga
merupakan penunjang yang sangat penting bagi kelangsungan
hidup semua makhluk hidup yang ada. Lingkungan yang sehat akan terwujud apabila manusia dan
lingkungannya dalam kondisi yang baik.
Di
indonesia pembangunan nasional disusun atas dasar pembangunan jangka pendek dan
jangka panjang. Keduanya dilaksanakan secara sambung menyambung untuk dapat
menciptakan kondisi sosial ekonomi yang lebih baik.Pembangunan sumberdaya alam
dan lingkungan hidup seyogyanya menjadi acuan bagi kegiatan berbagai sektor
pembangunan agar tercipta keseimbangan dan kelestarian fungsi sumber daya alam
dan lingkungan hidup sehingga keberlanjutan pembangunan tetap
terjamin. Pola pemanfaatan sumberdaya alam seharusnya dapat memberikan
akses kepada segenap masyarakat, bukan terpusat pada beberapa kelompok
masyarakat dan golongan tertentu, dengan demikian pola pemanfaatan sumberdaya
alam harus memberi kesempatan dan peran serta aktif masyarakat, serta
memikirkan dampak–dampak yang timbul akibat pemanfaatan sumber daya alam
tersebut.
Seringkali
pembangunan
suatu usaha dibuat dalam porsi
ruang lingkup yang sangat luas tetapi disusun kurang cermat. Seluruh program
mungkin saja dapat diananlisis sebagai suatu proyek, tetapi pada umumnya akan
lebih baik bila proyek dibuat dalam ruang lingkup yang lebih kecil yang layak
ditinjau dari segi sosial, administrasi, teknis, ekonomis, dan lingkungan.
Oleh karena itu lingkungan hidup di Indonesia perlu ditangani
di karenakan adanya beberapa faktor yang mempengaruhinya, salah
satunya yaitu adanya masalah mengenai keadaan lingkungan hidup seperti
kemerosotan atau degradasi yang terjadi di berbagai daerah.
Untuk
itu di perlukan suatu pemahaman yang cukup dalam menganalisis mengenai dampak
tehadap lingkungan. Meningkatnya intensitas kegiatan penduduk dan industri
perlu dikendalikan untuk mengurangi kadar kerusakan lingkungan di banyak daerah
antara lain pencemaran industri, pembuangan limbah yang tidak memenuhi
persyaratan teknis dan kesehatan, penggunaan bahan bakar yang tidak aman bagi
lingkungan, kegiatan pertanian, penangkapan ikan dan pengelolaan hutan yang
mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Agar pembangunan tidak
menyebabkan menurunya kemampuan lingkungan yang disebabkan karena sumber daya
yang terkuras habis dan terjadinya dampak negatif, maka sejak tahun 1982 telah
diciptakan suatu perencanaan dengan mempertimbangkan lingkungan. Hal ini
kemudian digariskan dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 tentang
Anlisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Peraturan Pemerintah ini
kemudian diganti dan disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993
dan terakhir Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentan Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
1.2.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL?
2.
Bagaimana
proses analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL itu?
1.3. Tujuan
1. Mengatahui tentang apa itu analisis
mengenai dampak lingkungan atau AMDAL.
2. Mengetahui tentang bagaimana proses
analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL.
